KONI Babel Tak Mau Kembalikan Sisa Dana Hibah

Ketua Koni Babel, Dharma Sutomo (Momok) bersama Pengurus Koni Babel saat konprensi pers, Selasa (19/07/2016)

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepertinya tak bakalan mau mengembalikan sisa dana hibah yang di pakai pada Porwil Sumatera IX Tahun 2015 lalu.

Dana hibah untuk Porwil Sumatera IX tersebut sebesar Rp 39 Miliar dan terpakai sebesar Rp 29,6 miliar sehingga masih tersisa sebesar Rp 9,4 miliar yang kemudian menjadi temuan BPK dalam pemeriksaan LKPD TA 2015.

Hasil temuan BPK ini kemudian dibenarkan oleh Gubernur Babel, Rustam Effendi pada statementnya di media yang mengaku bahwa sisa dana hibah Porwil Sumatera IX Tahun 2015 tersebut belum dikembalikan. Dengan demikian Gubernur meminta supaya KONI segera mengembalikan sisa dana hibah tersebut ke kas daerah agar dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait persoalan ini, Ketua Koni Babel, Dharma Sutomo bersama pengurus
Koni Babel menggelar konprensi pers, Selasa (19/7/2016) untuk menjawab LHP BPK yang menyangkut dana hibah Koni.

Menurut Dharma Sutomo, setelah mempelajari beberapa berita di media mengenai temuan BPK tersebut, Koni perlu memberikan penjelasan bahwa LHP BPK kepada pemerintah Provinsi tidak ada pernyataan atau kesimpulan dari BPK bahwa ada kerugian negara,  karena LHP adalah hasil pemeriksaan beberapa item dan meminta Gubernur supaya ditindaklanjuti paling lama 60 hari.

Tindakan tersebut lanjut Dharma Sutomo bisa dilakukan dalam bentuk penjelasan, sebab berdasarkan Pergub nomor 30 tahun 2013 pasal 21 ayat 4 secara tegas dan jelas disampaikan “Apabila sampai dengan 31 Desember tahun berjalan masih terdapat sisa penggunaan dana hibah dalam bentuk uang maka sisa hibah tidak perlu dikembalikan, namun tetap dilaporkan dengan melampirkan rekening koran sisa dana hibah tersebut dapat digunakan pada tahun selanjutnya  dengan mengajukan perubahan penggunaan dana hibah kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan”.

Berdasarkan Pergub ini, Koni diyakini tidak akan mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 9,4 miliar yang dipakai pada Porwil Sumater IX lalu.

“Kalau kita melihat pasal ini sudah penafsiran otentik, tidak bisa ditafsirkan lain. Jelas kan tidak perlu dikembalikan, artinya Gubernur sendiri yang buat peraturan sendiri, kalau Gub bilang saya sudah minta dikembalikan, artinya melanggar peraturan sendiri,” ujar pria yang akrab disapa momok ini.

Momok menjelaskan, dana hibah ada dua, yakni sifatnya tetap dan tidak tetap seperti pembangan masjid, untuk organisasi-organisasi termasuk dana hibah tidak tetap, dengan ketentuan tidak boleh diberikan setiap tahun. Sedangkan dana hibah tetap diberikan kepada organisasi atau badan seperti KONI, KNPI, Pramuka, PMI, MUI dan mendapat dana hibah tetap setiap tahun, jadi berdasarkan aturan yang diterima Koni,  dana hibah tersebut bersfat dana hibah tetap.

Kemudian lanjutnya, sehubungan dengan dana hibah ini, Gubernur sudah mengeluarkan Pergub dengan 4 kali perubahan yaitu awalnya Pergub nomor 56 tahun 2011, terakhir Pergub nomor 25 tahun 2016. Namun sebelum dikeluarkannya dana hibah kepada Koni Pergub nomor 30 tahun 2013 menjadi dasar hukumnya.

” Pergub 25 tahun 2016 baru keluar bulan Juni lalu, jadi kalau bicara dana hibah Porwil dipakai Pergub nomor 30 tahun 2013, dasar hukumnya itu tentang tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial berdasarkan sumber PAD Provinsi,” tegasnya.

Dana hibah Koni Babel ini awalnya diterima pada Agustus 2015 sebesar Rp 49,6 miliar, namun Rp 39 miliar digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan Porwil, penyiapaan atlet Porwil sampai penyambutan sampai kepulangan kontingen Rp 7, 534 miliar. Sedangkan anggaran rutin Koni Rp 2.4 miliar.

“PB Porwil telah mampu melakukan penghematan dari anggaran Rp 39 miliar, kalau mau dihabisin bisa. Tapi PB Porwil lakukan  penghematan sehingga dari Rp 39 miliar ini, dapat kelebihan anggaran Rp 9,4 miliar, penghematan contohnya hotel acuan publish rate, ada cabang olahraga seperti pencak silat mengajukan di Novotel anggaran sekitar Rp 800 juta untuk sewa ball room, asumsi untuk 10 hari Rp 80 juta, kalau lewat 1 hari ditambah cas Rp 5 juta, belum kalau ada karpet rusak dan lain-lain. Jadi PB Porwil revisi jangan di Novotel karena selain terlalu mahal, juga pertimbangan memberdayakan masyarakat,” ungkap Momok terkait penggunaan dana Porwil (naf)