banner 728x90

Demi Repatriasi, Bank Tidak Boleh Perang Bunga

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA — Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meminta perbankan tidak melakukan perang bunga deposito dalam memperebutkan dana repatriasi hasil dari kebijakan amnesti pajak. Hal itu harus dihindari agar tidak memicu kenaikan bunga kredit.

“Kami minta jangan (perang suku bunga), gitu aja,” ujar Bambang di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (14/7).

banner 325x300

Untuk itu, kata Bambang, pemerintah akan memonitor aliran dana repatriasi, termasuk yang masuk ke sistem perbankan.

Karenanya, Menkeu menginginkan agar instrumen investasi penampung dana repatriasi tidak hanya berupa simpanan di bank-bank persepsi, tetapi dibuat lebih bervariasi seperti dalam bentuk obligasi dan saham. Dengan demikian, diharapkan aset triliunan milik para pengemplang pajak masuk pula ke pasar modal dan sektor riil.

“Tidak harus rebutan (dana repatriasi) karena kebanyakan kan tidak harus lari ke bank, kebanyakan ke instrumen-instrumen keuangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi bunga deposito berjangka maksimum 100 basis poin (bps) di atas BI rate untuk Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 yang mempunyai modal inti mulai dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.

Sementara, khusus untuk kelompok bank BUKU 4 atau yang bermodal inti lebih Rp30 triliun, bunga depositonya dibatasi paling tinggi 75 bps dari BI rate.

Pada kesempatan itu, Menteri Bambang juga mengingatkan ke para bangkir untuk tidak saling iri dengan ditunjuknya sejumlah bank sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi. Meski jumlahnya, Bambang memastikan pemerintah akan menujuk cukup banyak bank persepsi.

Dia mengungkapkan, seluruh bank persepsi yang saat ini telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menerima pembayaran uang tebusan pemohon tax amnesty.  Kendati demikian, tidak semua bank persepsi bisa menampung aliran dana repatriasi.

“Untuk repatriasi utamanya bank BUKU III dan IV yang berbadan hukum Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, DJP telah bekerjasama dengan lebih dari 50 bank di Indonesia untuk menjadi bank persepsi. Namun, penunjukkan secara resmi bank persepsi penampung dana repatriasi baru akan dilegalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan yang dijadwalkan terbit pekan ini.

Kendati demikian, tujuh bank dikabarkan telah dipercaya pemerintah untuk mengelola dana repatriasi. Bahkan sebagian bank secara terang-terangan telah berani memasang target serapan dana repatriasi.

Ketujuh bank tersebut meliputi PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Nasional Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.

Sumber : CNN

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version