Putri kandung dari politikus senior Partai Golkar Fahmi Idris ini menjelaskan, jika ada perselisihan, prosesnya bukan langsung ke polisi, tetapi murid atau orangtua mengadu komite khusus yang nanti menilai.
“Memutuskan apa tindakan guru terhadap murid masuk ke ranah pidana atau tidak, dan pihak yang berselisih dan pihak yang berselisih harus menerima keputusan komite. Kalau cuma mencubit sedikit atau hukuman ringan lain, saya rasa tidak perlu ke polisi,” ungkap Fahira.
Seperti diketahui, fenomena guru dipidana ini kembali menjadi perbincangan publik setelah kasus hukum yang menjerat Samhudi (45), guru SMP Raden Rahmad, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Meski perkara ini berakhir damai karena Pelapor bersedia mencabut laporan atas kasus pencubitan oleh Samhudi terhadap salah satu siswanya.
Sumber : SINDO
Leave a Reply