Guru Dipidana Hanya karena Cubit, Wajah Suram Dunia Pendidikan

Putri kandung dari politikus senior Partai Golkar Fahmi Idris ini menjelaskan, jika ada perselisihan, prosesnya bukan langsung ke polisi, tetapi murid atau orangtua mengadu komite khusus yang nanti menilai.

“Memutuskan apa tindakan guru terhadap murid masuk ke ranah pidana atau tidak, dan pihak yang berselisih dan pihak yang berselisih harus menerima keputusan komite. Kalau cuma mencubit sedikit atau hukuman ringan lain, saya rasa tidak perlu ke polisi,” ungkap Fahira.

Seperti diketahui, fenomena guru dipidana ini kembali menjadi perbincangan publik setelah kasus hukum yang menjerat Samhudi (45), guru SMP Raden Rahmad, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Jaringan, Disdik Babel Perkuat Server SPMB untuk SMA dan SMK

Meski perkara ini berakhir damai karena Pelapor bersedia mencabut laporan atas kasus pencubitan oleh Samhudi terhadap salah satu siswanya.

Baca Juga  Puluhan Guru di Bangka Barat Ikuti Pelatihan Karya Tulis Ilmiah, Komitmen PT Timah Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan 

Sumber : SINDO

Leave a Reply