MUNTOK, LASPELA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) mensinyalir jumlah pemilih pemula pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung (Babel) tahun 2017 sebanyak 3000 orang.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota komisioner KPU Babar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik dan Humas, Yulizar. Ia mengatakan pemilih pemula di Babar rata-rata semuanya berstatus pelajar yang memasuki usia 17 tahun keatas.
“Guna mencari arkurasi data terkait jumlah pelajar yang sudah memiliki hak suara atau disebut pemilih pemula. Sejauh ini kami telah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan untuk meminta jumlah siswa siswi yang telah memasuki usia 17 tahun tertanggal 15 febuari 2017 mendatang,”kata Yulizar dalam jumpa Persnya di Sekretariat KPU Babar, rabu (30/06/2016).
Sejauh ini, Kata Yulizar. Pihaknya belum menerima surat balasan, kemungkinan dalam waktu dekat akan ada balasan dari dinas terkait tersebut.
“Data itu sangat penting, karena akan menjadi refrensi kami dalam menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Babel tahun 2017,”ungkapnya.
Menurut dia, jumlah pemilih pemula pada Pemilihan bupati (Pilbub) tahun 2015 kemarin hanya 2000 orang, kemungkinan Pilgub Babel 2017 sebanyak 3000 orang. Rata-rata mereka menginjak usia 17 tahun masih duduk di bangku kelas XI dan XII Sekolah Menengah Atas(SMA) sederajat.
“Jumlah 3000 pemilih pemula ini belum uptodate, nanti data dari Dinas Pendidikan akan kita sinkronkan dengan data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Babar. Setelah itu baru kita masukan kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga penetapan DPT,”katanya.
Pemilih Pemula Tak Terdaftar Wajib Membawa Identitas Kependudukan
Yulizar menjelaskan syarat menjadi Pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu), yakni berusia diatas 17 tahun, kecuali masyarakat berusia dibawah 17 tahun namun statusnya sudah menikah. Jika sudah menikah, sudah pasti memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) lalu secara otomatis terdaftar kedalam DPT.
Terkadang ada pemilih pemula yang tidak melaporkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa saat pemutahiran data berlangsung, akibatnya tidak masuk ke dalam DPT dan tidak mendapatkan kartu undangan pemilihan.
“Hal ini juga sempat terjadi pada Pilbup Babar tahun 2015 kemarin,”katanya.
Seperti yang diketahui bersama, kata Yulizar bahwa pemilih pemula berstatus pelajar juga terkadang ada yang belum memiliki KTP, hanya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) siswa/i.
“Hal ini sebenarnya menjadi salah satu faktor partisipasi pemilih pada Pemilu selalu rendah,”ungkapnya.
Kendati demikian, pemilih pemula yang tidak masuk dalam DPT harus tetap memberikan suara, dengan catatan membawa Kartu Keluarga (KK) milik Orang tua ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 12.00 Wib.
“Pas pemilihan berlangsung. sodorkan saja KK orang tua ke Panitia Pemungutan Suara, setelah itu baru bisa memilih. KK merupakan identitas kependudukan, salah satu syarat ingin mengeluarkan hak suara jika tidak terdaftar dalam DPT maka wajib menunjukan identitas kependudukan berupa KTP, KK, Aakte Kelahiran dan Paspor,”ungkap Yulizar.
DPT di Babar Kemungkinan Bertambah 13.030 Pemilih
Dengan bertambahnya pemilih Pemula pada Pilgub Babel 2017 ini, berimbas pula pada bertambahnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Babar mencapai angka 13.030 pemilih.
“Angka ini kami peroleh setelah mengetahui jumlah DPT Pilbub 2015 kemarin sebanyak 126.579 pemilih, lalu data yang diberikan Disdukcapil Babar ke kami tertanggal 30 april 2016 terkait jumlah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) mencapai 139.609 pemilih sehingga bertambah 13.030 pemilih,”katanya.
Angka meningkatnya jumlah pemilih itu masih hitung-hitungan kasar, pihak KPU Babar kata Yulizar belum melakukan verivikasi pencocokan dan penelitian (coklit) data.
“Kita belum memasuki tahapan verivikasi jumlah pemilih. Sekarang baru tahap seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),”tutupnya. (ron)