Operasi TNI buru penyandera ke Filipina masih akan dibahas

“Pemerintah Filipina mengizinkan pengejaran terhadap perompak dan teroris di Filipina Selatan hingga melintasi perbatasan laut RI-Filipina,” ujar Ryamizard.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu menambahkan, RI dan Filipina menggunakan dasar perjanjian bilateral RI-Filipina pada 1975.

“Mereka setuju. Memang sudah ada dasar hukumnya tahun 1975. Kemudian persaudaraan ASEAN,” kata Ryamizard.

Pilihan menggelar operasi militer di Filipina pernah menjadi pembahasan pemerintah Indonesia tatkala sejumlah WNI disandera di bagian selatan Filipina beberapa bulan lalu.

Juru bicara Komando Mindanao Barat, Filemon Tan Jr, sempat mengatakan kemungkinan keterlibatan Indonesia melalui operasi militer tak dimungkinkan secara hukum karena mereka tak memiliki pakta kerja sama militer.

Pada 20 Juni 2016, sebanyak enam WNI disandera oleh kelompok bersenjata di Laut Sulu, Filipina selatan.

Insiden itu adalah yang ketiga sepanjang 2016. Sebelumnya, 14 pelaut Indonesia telah dibebaskan dalam dua periode yaitu April dan Mei lalu setelah disandera di wilayah Filipina selatan oleh kelompok Abu Sayyaf.

Leave a Reply