Tega! Bunga Dicabuli Dirumah Pamannya Sendiri

Pelaku pencabulan

Sang pamanpun sempat emosi, johan memilih langsung kabur lalu bunga menangis. Saat johan kabur, bunga menceritakan kepada pamannya bahwa ia telah melakukan hubungan badan dengan johan sebanyak 3 kali.

Mendengar keterangan bunga, paman bungapun meminta pertanggungjawaban dari johan. Bukannya pertanggungjawaban yang didapatkan, justru johan berusaha melarikan diri. Mengetahui Johan tidak mau bertanggung jawab, maka Paman Bunga melaporkan peristiwa aib itu ke Polsek Muntok.

Tak butuh waktu lama, akhirnya johanpun ditangkap Anggota Polsek Muntok. Saat ditangkap, johan tidak melakukan perlawanan dan hanya tertunduk lesu. Johan juga mengakui perbuatannya, dalihnya hubungan badan itu ia lakukan atas dasar suka sama suka. Iapun mengaku sudah lama kenal sama keluarga Bunga, dan sering main kesana.

Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing, S.IK melalui kabag ops Kompol Candra membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban.

“Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ancaman kurungan penjaranya mencapai 15 tahun,”ungkap Kompol candra. (ron)

Leave a Reply