Status Saksi Faizal Digadang Bakal Naik Menjadi Tersangka
MUNTOK, LASPELA— Diduga terlibat penyelewengan dana perhelatan Home Stay Fair tahun 2015, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Faizal terus di periksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muntok. Pada kamis (16/06/2016), pihak Kejari Muntok melalui tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) mendatangi kediaman Faizal di kawasan Tanjung Kalian, Muntok.
Sebelumnya, Faizal sempat diperiksa sebagai saksi, namun setelah kasus ini berjalan panjang akhirnya status saksi Faizal digadang-gadang naik menjadi Tersangka oleh pihak Kejari Muntok menyusul adanya kerugian negara pada kegiatan Home stay fair tahun 2015 kemarin mencapai Rp.500 juta dari total anggaran mencapai Rp.2,3 Milyar.
Kepala Seksi (Kasi) intel Kejaksaan Negeri Muntok, Yuni Hariaman membenarkan, bahwa pihaknya menyambangin rumah Faizal pada Kamis (16/06/2016). Namun Yuni enggan berkomentar lebih jauh, ketika ditanya maksud dan tujuan tim Pidsus Kejari Muntok ke kediaman Faizal.
Siang itu, kata Yuni bahwa tim pidus Kejari Muntok di dampingi sejumlah anggota Polres Babar berpakaian preman hanya menyambangi saja, tanpa melakukan eksekusi ataupun penjemputan paksa. ia menyebut kedatangan tim pidsus merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana perhelatan Home Stay Fair Muntok 2015 lalu.
“kami datang kesana hanya melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana perhelatan Home Stay Fair Muntok 2015 lalu. Kami tidak melakukan eksekusi apapun, sejauh ini masih di periksa sebagai saksi,” ujar Yuni melalui sambungan telepon, Kamis (16/06/2016) petang kepada wartawan.
Saat disindir, apakah pihak Kejari Muntok telah menetapkan seseorang menjadi tersangka, mengingat sebelumnya kantor Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan dan Informatika (Dishubparbudinfo) Babar juga sempat di sambangi tim Pidsus.
“Benar, selain Faizal juga ada beberapa orang yang kami periksa sebagai saksi. Tapi, sampai sekarang kami belum menetapkan siapapun menjadi tersangka, termasuk faizal,”ungkapnya.
Terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muntok, Lana Hani Wanike Pasaribu adanya kerugian penggunaan APBD dan CSR PT.Timah dalam perhelatan homestay fair 2015 mencapai Rp.500 juta.
“Hingga sekarang kita masih mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan para saksi-saksi yang berhubungan dalam kegiatan tersebut,”pungkasnya.
Salah seorang sumber LASPELA menyebutkan usai pihak Kejari Muntok menyambangi kediaman Faizal. Tak lama faizal di bawa keluar rumah, namun tidak jelas apakah di bawa ke kantor Kejari Muntok atau tempat lain.
“kata orang-orang, Faizal ini sedang sakit. Saat bersamaan pihak Kejari Muntok keluar rumah, Faizal langsung di bawa ke Rumah sakit,”pungkasnya.
Sementara Faizal sampai saat ini belum bisa di konfirmasi stelah beberapa kali di hubungi melalui HP Selulernya.(ron)