9 Cagar Budaya Pangkalpinang

Namun lanjutnya, sesuai undang-undang cagar budaya yang baru, semua bangunan cagar budaya yang sudah ditetpkan atau yang belum harus di data ulang dan di registrasi ulang.

“Disamaping 9 bagunan cagar budaya yang sudah ditetapkan ini, masih banyak bangunan bersejarah lainnya misalnya Pati wangka, Kantor residen, Holand yurevent schoool (smk n 1), Holand chines school (smp n 1),” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, pada sisi sebelah barat jalan Jendral Sudirman masih banyak  bangunan bersejarah yang telah di registrasi di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata seperti apartemen gubernur. (Kator BI), Kantor water ledeng (pondok shang), serta gudang garam yang sekarang terletak di belakang bank Sumsel.

“Ada juga beberapa bangunan yangg tidak mengelompok seperti penjara tangsi, kelenteng kwantimiau, makam Kerkhof, makam Sentosa serta perigi pekasam dan makan akek bandang di Tua tunu. (naf)

Leave a Reply