JEBUS, LASPELA— Hari pertama operasi Penyakit Masyarakat(Pekat) Menumbing 2016, pihak Kepolisian Sektor(Polsek) Jebus tangkap bandar judi Toto Gelap(Togel). Penangkapan terhadap bandar judi Togel tersebut langsung di pimpin oleh Kapolsek Jebus, AKP Alam Bawono, S.IK.
Pelaku atas nama Andi (33) warga Desa Kelabat Kecamatan Parittiga ini tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menemukan bukti berupa rekap nomor togel dan Handphone berisikan Short Message Service (SMS)pembelian serta rekap nomor togel.
Rabu(08/06/2016) sekitar pukul 15.00 Wib, Polisi terlebih dahulu mengintai gerak-gerik Andi di tokoh kelontongan yang ia tunggu sehari-hari. Setelah salah seorang pembeli togel pergi dari rumah andi, barulah polisi melakukan penggerbekan.
Dari tokoh kelontongan Andi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar kertas berisikan tulisan angka Togel dan shio lengkap dengan nominal uangnya. Lalu SMS rekapan yang dikirim Andi ke seseorang Bandar togel di Palembang berinisial A menggunakan Hp New Nokia 105 warna biru. Selain kertas dan Hp, Polisi juga mengamankan uang hasil jual beli togel senilai Rp.1,7 juta.
Kapolsek Jebus, AKP Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Bangka Barat(Babar), AKBP Daniel viktor tobing, S.IK membenarkan bahwa selama ini pihaknya telah lama mengintai gerak-gerik Andi. Menurut warga, Andi merupakan bandar togel yang biasa beraktifitas di Kecamatan Parittiga dan Jebus Kabupaten Babar.
“Saat kita lakukan penggerbekan dalam agenda operasi Pekat Menumbing 2016 ini, ternyata memang benar Andi merupakan bandar Togel,”kata AKP Alam Bawono, S.IK kepada LASPELA.
Dari keterangan Andi kepada penyidik, ia hanya disuruh oleh bandar togel besar di atasnya berinisial A warga Palembang.
“Saat kita perdalam lagi, ternyata Andi juga tidak kenal siapa itu A. Dia hanya berhubungan lewat HP. Hal inilah yang membuat kita sulit untuk melakukan pengembangan, kesannya Andi memasang badan untuk bandar besar diatasnya yang ia maksud,”kata AKP Alam Bawono.
Kendati demikian, AKP Alam Bawono tetap tegas memberikan sanksi kepada Andi selaku bandar togel di wilayah hukumnya, ancaman kurungan penjara diatas lima tahun karena melanggar pasal 303 KUHP tetap menanti Andi.
“Kita beri sanksi tegas ke Andi, apalagi dia berupaya menutup-nutupi informasi keterlibatan orang lain dibelakangnnya,”pungkas AKP Alam Bawono.
Baru Seminggu Jual Togel
Namanya orang salah, pasti berusaha mencari benar. Hal inilah yang dilakukan Andi. Kepada LASPELA Andi mengaku baru Seminggu terakhir menjual togel ke masyarakat.
“Baru seminggu pak, sumpah. Biasanya saya jual kelontongan pak dirumah,”ungkap Andi kepada LASPELA.
Saat ditanya omset penjualan togel perhari, Andi menegaskan uang beredar biasanya tidak jauh dari angka Rp.2 juta/hari.
“Iseng-iseng saja pak pasang togel ini. Saya juga ada bos di palembang pak. Rekap togel yang di beli masyarakat ini saya kirim lewat SMS ke bos saya pak,”ungkap Andi.
Apakah ada penyesalan, Andi dengan terbata-bata mengaku sangat menyesal. Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.
“Saya ada anak istri pak, kejadian ini pertama dan terakhir kalinya saya lakukan,”janji Andi. (Ron)