Polsek Muntok Tertibkan Aktifitas Tambang Sungai Baru

beberapa alat TI di bawa anggota Polsek Muntok
BEBERAPA PELAKU TAMBANG MEMBUAT SURAT PERNYATAAN
Beberapa pelaku tambang yang membaut surat pernyataan (Ist/ron)

MUNTOK, LASPELA— Terima laporan masyarakat, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muntok tertibkan aktifitas Tambang Inkonveksional (TI) yang beroperasi di aliran sungai Kota Muntok. Setelah ditertibkan, beberapa pelaku TI illegal tersebut membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Kapolres Bangka Barat(Babar), AKBP Daniel Viktor Tobing, S.IK melalui Kapolsek Muntok, Iptu Candra Wijaya membenarkan bahwa pada kamis (02/06/2016) sekitar pukul 13.30 Wib, pihaknya melakukan penertiban aktifitas TI illegal di sepanjang sungai Tugu Durian RT 01 Kampung Tegal Kelurahan Sungai Baru Kota Muntok.

“Mulanya masyarakat melapor aktifitas TI di sungai tersebut ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai baru, Brigadir Sazli Rais. Kata masyarakat, aktifitas yang dilakukan penambang tersebut telah mengancam tercemarnya sumber mata air milik mereka, selain itu merusak lingkungan sekitar. Atas laporan itulah, kamipun melakukan penertiban,”kata Iptu Candra kepada LASPELA.

Menurut Iptu Candra, saat dilakukan penertiban, semua pelaku tambang tampak sedang melakukan aktifitasnya menambang timah. Di lokasi, pihak Kepolisian meminta beberapa pelaku tambang menghentikan aktifitasnya, kemudian mereka dibawa ke kantor Polsek Muntok bersama barang bukti berupa peralatan TI.

“Mengingat dan menimbang bahwa mereka memiliki tanggung jawab mencari nafkah untuk keluarga, dihadapan ketua RT mereka meminta di buatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Apabila melakukan hal serupa, mereka siap menerima sanksi sesuai atutran yang berlaku terkait tambang illegal,”ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing menghimbau warga tidak menambang timah di tempat-tempat umum, seperti pemukiman warga dan Daerah Aliran Sungai(DAS).
“Menambang timah boleh-boleh saja, asalkan dilengkapi dengan segala perizinannya dari Pemerintah,”himbau AKBP Daniel. (Ron)