Menurut Iptu Irwan, pada Rabu (01/06/2016) sekitar pukul 20.30 Wib. Pihak Polsek Tempilang berhasil mengamankan dua pelaku penjual Miras jenis arak dan bir, mereka yakni Aliw(40) warga Desa Air lintang dan Riki (24) warga Desa Benteng kota.
Dari tangan Aliw, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu diriken ukuran 20 liter Miras jenis arak dan 16 botol bir. Lalu dari tangan Riki, pihaknya berhasil mengamankan 24 kantong plastik berisikan Miras jenis arak siap edar.
“Kedua penjual Miras bersama barang bukti telah diamankan, saat ini mereka tengah dimintai keterangan terkait pelanggaran hukum yang mereka lakukan menjelang bulan Ramadhan 1437 H,”ungkapnya.
Iptu Irwan mengungkapkan bahwa sebelum operasi Cipkon ini berlangsung, selain berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, agama dan pemuda pihak kepolisian juga melakukan Rapat Koordinasi dengan aparat Pemerintahan Desa se Kecamatan Tempilang. Pihaknya telah memberikan himbauan bahwa menjelang hingga paska Bulan suci Ramadhan 1437 H berlangsung, Polsek Tempilang rutin menggelar operasi Cipkon dengan sasaran semua aktifitas Pekat.
Leave a Reply