Partai politik, ujarnya, merupakan pilar demokrasi yang diharapkan dapat mewujudkan sistem politik yang dapat mendukung prinsip dasar sistem demokrasi. Menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, partai politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dapat diikuti semua warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kerja dan cita-cita, untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
“Partai politik ini adalah sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pada negara akan pentingnya lembaga parpol untuk mewujudkan demokrasi sesuai UUD 1945 dan Undang-undang tentang Parpol itu sendiri. Hal itu juga harus ditunjukan oleh sikap dan perilaku parpol yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan memadai,”bebernya.
Monica Damayanti lantas berharap agar partai politik dapat mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang baik dan terukur. Sebab parpol berfungsi memaksimalkan keberadaannya untuk negara, masyarakat dan anggota, demi tercapai persatuan dan kesatuan bangsa maupun untuk kesejahteraan rakyat.
Leave a Reply