Sebelum Melaksanakan Pilkades, Babar Buat Dua Perda

MUNTOK LASPELA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar sidang rapat paripurna pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepala Desa (Kades) menjadi Peraturan Daerah(Perda). Raperda mencakup pedoman pencalonan, pemilihan,  pengangkatan, pelantikan dan pemberhenrtian kepala desa dan raperda tentang perangkat desa.

Rapat Paripurna pengesahan dua raperda menjadi Perda berlangsung di gedung Mahligai Setason II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Selasa (31/05/2016). Hadir pada kesempatan, itu Bupati Bangka Barat Parhan Ali, Ketua DPRD Hendra Kurniadi, Ketua Pansus III Alha Agus, Wakil ketua II M Ali Purwanto, Wakil ketua II Badri Samsu, Kejari Muntok Lanna Hani Wanike Pasaribu, Sekda Yanuar Juru Pansus Nendar Firdaus, kepala SKPD, unsur Muspida, FKPD, Camat dan sejumlah Kades.

Bupati Babar, Parhan Ali mengatakan Raperda yang diusul dan disahkan DPRD sangatlah penting, mengingat tidak lama akan berlangsung pemilihan kades secara serentak. Nantinya Raperda tersebut menjadi acuan hukum mengenai pelaksanaan pemilihan Kades (Pilkades) Kebupaten Babar.

Leave a Reply

zh-CNenides