Dodi berkilah, bahwa dia tidak tahu kalau tin slag itu milik Pusmet Muntok. Saat Polisi melakukan penggeledahan, ternyata di tas Dodi terdapat satu paket diduga Narkoba jenis sabu. Selain sabu, polisi juga mendapati sebuah botol larutan CAP KAKI TIGA yang di gunakan sebagai alat hisap (bong), sebuah kotak plastik transparan berukuran sedang, sebuah korek api merk tokai warna biru, sebuah kaca pirek dan sebuah pipet warna putih yang sudah terpotong runcing.
Kapolres Babar, AKBP Daniel Viktor Tobing mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku saat ini telah diamankan bersama barang buktinya berupa tin slag dan satu paket diduga sabu bersama alat hisap.
“Alhamdulillah penangkapan pelaku pencurian sekaligus penyalahgunaan Narkoba berhasil dilakukan karena adanya kerja sama yang baik antara pihak Satpam dengan anggota kepolisian. Diharapkan kerjasama seperti ini juga dilakukan antara seluruh lapisan masyarakat dengan kepolisian, sehingga tindak kejahatan dalam bentuk apapun segera ditangani secepatnya,”papar AKBP Daniel kepada LASPELA, Jum’at (13/05). (ron)
Leave a Reply