MUNTOK, LASPELA— Percayai temannya begitu saja, sepeda motor milik warga kecamatan Kelapa bernama Supardi di bawa kabur selama empat bulan hingga ke Sungailiat Kabupaten Bangka. Kendati teman, korban tetap melaporkan peristiwa yang telah merugikannya tersebut ke Polisi.
Kejadian itu berawal saat pelaku bernama Anang dwi susilo nugroho alias arman(39) meminjam sepeda motor honda beat warna biru putih BN 6912 MR kepada korban pada tanggal 22 febuari 2016 yang lalu, alasannya ingin menemui teman sebentar. Namun hingga tanggal 23 febuari 2016, pelaku tak kunjung pulang hingga akhirnya korban membuat laporan polisi dengan nomor LP /B-33/II/2016/ sek kelapa.
Sejak dilaporkan tersebut, pelaku menjadi buronan karena telah melakukan penggelapan. Hingga akhirnya upaya melakukan penggelapan motor, berakhir dengan gelap-gelapan di jeruji besi. Tepat pada tanggal 3 mei 2016, pelaku berhasil tertangkap oleh Polisi di kampung cokro kelurahan srimenanti kecamatan sungailiat kabupaten Bangka tak jauh dari rumah pelaku itu sendiri.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Daniel viktor tobing membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan tuntutan maksimal hukuman penjara selama 4 tahun,”kata AKBP Daniel kepada LASPELA, Kamis(04/05/2016).
Atas perisitiwa ini, AKBP Daniel menghimbau masyarakat agar jangan mudah meminjamkan alat pribadi kepada orang lain, sekalipun dia adalah teman. Kejadian ini merupakan pelajaran bersama, jangan sampai kita jadi korban berikutnya.
“Saat ini modus pencurian beragam, mulai dari merayu, pura-pura sedang kesusahan hingga pemaksaan. Jadi, mari bersama kita jaga diri dan lingkungan keluarga dari tindak kejahatan apapun,”pungkasnya(ron)