‎Tak Tanggapi Putusan MA, Gubernur Disomasi | BANGKA BELITUNG

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi Disomasi, Rabu (27/4/2016) kemarin. Somasi tersebut dilayangkan Machrizal & partner sebagai kuasa hukum Iskandar Zulkarnain dan Rusli Zaidan, lantaran Gubernur mengacuhkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA dengan no 72 K/TUN/2015 tersebut, kata Machrizal, menguatkan putusan PTUN Palembang dengan no 20/2014/PTUN PLG dan PT TUN Medan dengan no 150/B/2014/PT TUN, terkait gugatan kedua kliennya atas tindakan Gubernur yang semena-mena memberhentikan Iskandar dan Rusli dari jabatan struktural Eselon 2.

Iskandar dan Rusli sebelumnya, menggugat SK Gubernur Babel No 188.44/077/BKD/2014 tanggal 6 Februari 2014.

Dalam SK itu, Iskandar diberhentikan sebagai Asisten Gubernur Babel dan Rusli menjabat Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah (‎BAPD) Babel.

Amar Putusan MA tersebut memerintah Gubernur mencabut SK yang dikeluarkan terkait pemberhentian kedua penggugat dan  meminta Gubernur merehabilitasi nama baik para penggugat serta mengembalikan para penggugat kepada kedudukan dan jabatannya seperti semula.

‎”Ini somasi tingkat pertama tanggal 27 April, agar Gubernur melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Kami minta tergugat dalam hal ini Gubernur Babel mengembalikan harkat dan martabat penggugat,” kata Machrizal, dalam Konferensi Pers-nya, Rabu (27/4/2016).

Menurutnya, putusan MA sama dengan dua peradilan PTUN sehingga dinyatakan inkrah atau memiliki putusan hukum tetap.‎ Namun, sayangnya, sampai hari ini Gubernur belum pernah melaksanakan isi putusan tersebut.

“Selaku kuasa hukum kami sudah menyampaikan surat kepada gubernur 8 April 2016, dan beberapa kali upaya bertemu namun tidak berhasil,” ujarnya.

‎Terhitung 14 hari dari somasi I, Gubernur diminta memberikan klarifikasi secara hukum dan menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat.

“Kalau tidak diindahkan berarti ada itikad tidak baik‎ dan preseden buruk terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Tiga kali somasi tidak ada itikad baik, ‎kami melayangkan gugatan perdata karena dianggap melawan hukum,” tegasnya.

‎Rencananya, 5 hari setelah somasi I tidak digubris, Machrizal akan melayangkan somasi II. Dia berharap, gubernur merespon secara bijaksana somasi tersebut.

“Paling tidak 5 hari setelah somasi pertama Gubernur memberikan klarifikasi, supaya bisa menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan mufakat. Kalau tidak diindahkan, Gubernur melawan hukum. Kami gunakan langkah hukum lain,”ancamnya. (naf)