Soal Perubahan Nama Kota Muntok ke Mentok, Muhammad Ali Sebut Perda Sempat Tak Sinkron dengan Undang-Undang

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Ali

MENTOK, LASPELA– Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Muhammad Ali memberikan sedikit penjelasan mengenai kilas balik atas disahkannya pergantian nama Kota Muntok menjadi Mentok dalam Rapat Paripurna DPRD Babar, Jumat (19/5/2023).

Awalnya, kata Muhammad Ali dalam Perda Lambang Daerah tahun 2005 silam, nama Ibukota bernama Mentok, kemudian berubah menjadi Muntok di tahun 2010 sesuai Perda Hari Jadi Kota Muntok. Hal ini sempat menjadi perhatian dari semua pihak karena tidak sinkron dengan undang-undang.

“Padahal sudah jelas dalam UU Nomor 5 tahun 2003 tentang Pembentukan Empat Kabupaten Pemekaran di Pasal 10 ayat 3 bahwa ibukota Babar ditetapkan di Mentok. Sehingga kami kemarin melakukan kajian akademik lagi dan mengusulkan ke DPRD lalu dibentuklah pansus,” ungkap Ali.

“Alhamdulillah setelah dilakukan pembahasan panjang dan pengkajian secara mendalam, Raperda Hari Jadi Kota dengan nama Muntok beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan Undang-undang dan Permendagri tahun 2022,” sambungnya.

Berkaitan dengan penggunaan kata Muntok dalam administrasi kependudukan, tetap dianggap Mentok. Namun untuk papan nama, sekolah dan lainnya dikatakan dapat diubah, diatensikan untuk bertahap diubah. Hal ini sesuai amanah yang tertuang di dalam Perda yang telah disahkan tadi.

“Kalau untuk administrasi yang masih menggunakan kata Muntok, itu dianggap Mentok, karena jauh sebelum ada perubahan ini menggunakan kata Mentok. Cuma kalau papan nama, sekolah, nama instansi, nomenklatur di surat yang masih diubah, itu harus diubah secara bertahap,” katanya. (Oka)