PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang menandatangani nota kesepakatan berkaitan dengan pendampingan hukum, Senin (15/5/2023).
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menuturkan pendampingan hukum ini mutlak dilakukan, mengingat banyak hal yang rawan berkaitan dengan persoalan hukum.
“MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang karena berkaitan dengan sadar hukum, penegak hukum, pelayanan hukum, memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum,” tuturnya.
Nota kesepakatan ini juga menjadi dasar bagi Pemerintah mewujudkan good government di Kota Pangkalpinang. “Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada kawan-kawan kejaksaan yang sudah bersedia dan telah membantu kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kajari Kota Pangkalpinang, Syaiful Bachri Siregar mengatakan MoU ini bertujuan untuk pencegahan terjadinya masalah hukum. Hal ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam kebijakannya.
“Terutama pencegahan semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan. Jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi,” tukasnya.
Pihaknya mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang yang menjalin kerja sama secara formal antara dua instansi ini, berkomitmen dan bersinergi. (dnd)