Baru 68 Kekayaan Intelektual Komunal Babel Tercatat, Kemenkumham Dorong Pemilik Usaha Segera Daftar

* Gencarkan Sosialisasi KIK dan Pendekatan Persuasif

PANGKALPINANG, LASPELA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) mencatat baru 68 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang sudah didaftarkan dan tercatat. Padahal, Provinsi Babel dikenal memiliki banyak kekayaan intelektual yang memiliki ciri khas dan bernilai.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini menyebutkan 68 hak kekayaan intelektual ini tersebar di tujuh kabupaten/kota. Pihaknya mendorong agar masyarakat pemilik usaha untuk mendaftarkan usahanya, idenya, untuk mendapatkan hak yang memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tersebut.

“Sesuatu yang diciptakan, karya itu harus dihargai, siapa lagi yang menghargai kalau bukan kita, kesadaran terhadap KIK ini belum terlalu disadari. Padahal ini penting, jangan sampai ketika sudah terkenal diakui orang lain kita terlambat mendaftarkannya,” ujar Eva, usai Sosialisasi
Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta, Senin (15/5/2023).

Ia juga menyayangkan, dari 68 KIK yang terdaftar, belum ada martabak bangka, otak-otak dan karya lain yang sebetulnya sudah dikenal oleh masyarakat luas. Kesempatan ini, lanjutnya, juga solusi untuk menyamakan persepsi terkait kekayaan tersebut, agar tidak terjadi saling klaim antar daerah.

“68 KIK ini  yang dikeluarkan dari seluruh kabupaten/kota, paling banyak di Beltim. Kita mendorong yang belum untuk didaftarkan, seperti martabak bangka belum, otak-otak juga ini akan kita bicarakan, perlu masukan budayawan dan lainnya, menggali berapa banyak yang belum didaftarkan dan potensinya,” terang Eva.

Kemenkumham, lanjutnya akan menggencarkan sosialisasi dan upaya pendekatan persuasif, pendekatan ke dinas/instansi terkait di masing-masing kabupaten/kota.

Sebelumnya, sosialisasi ini dibuka oleh Kakanwilkumham Babel, Harun. Ia menyebutkan hak kekayaan intelektual didefinisikan sebagai hak
untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual.

Kekayaan intelektual berdasarkan kepemilikan dibedakan atas dua hal yaitu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan
Komunal dan Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal.  Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal meliputi
Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Geografis (IG), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Sementara itu, Kekayaan Intelektual
Kepemilikan Personal meliputi Hak Milik Industri. Hak Milik Industri dibedakan atas Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri.

“KIK adalah sebagai ciri khas yang berkembang di suatu daerah. Beberapa wujud dari ekspresi budaya
yang dapat kita lihat antara lain adanya bahasa dan tari-tarian daerah, serta pakaian dan upacara-upacara adat. Kearifan lokal berupa pengetahuan dan keterampilan
diantaranya kemampuan masyarakat dalam
memanfaatkan dan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, pengolahan produk pangan, maupun produk kerajinan,” bebernya.

Ia menambahkan, dari 68 yang tercatat, 7 KIK yang belum divalidasi dari tiap-tiap Kabupaten. Namun, untuk Kota
Pangkalpinang pencatatan KIK masih dalam permohonan baru dan belum divalidasi.

“Pencatatan KIK bertujuan  untuk melindungi kebudayaan dari sisi hukum, sehingga dapat terhindar dari klaim oleh negara lain. Pencatatan KIK juga tidaklah rumit untuk kesiapan berkasnya, kebudayaan yang sudah terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dapat langsung dicatatkan sebagai KIK dengan melampirkan beberapa berkas yang sama,” tukasnya.

Selain inventarisir KIK, kegiatan ini juga sebagai wadah untuk mempertemukan pihak terkait yang membidangi kebudayaan dan pariwisata. Salah satu program DJKI
yang sedang di laksanakan yaitu pengusulan Kawasan Karya Cipta pada setiap Provinsi.

“Kanwil Kumham bertugas melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang diunggulkan untuk diusulkan sebagai kawasan karya cipta dengan kriteria, merupakan kawasan yang menampilkan karya cipta seperti seni tari, musik, teater dan kesenian lain yang dapat mengundang pengunjung/wisatawan untuk datang. Selain itu, seni yang di tampilkan harus sudah di catatkan hak ciptanya agar tidak dapat di klaim oleh pihak lain,” tandasnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dan pelestari budaya dapat lebih sadar dan peduli akan pentingnya pencatatan KIK serta membangun sinergi dan kolaborasi
dalam memetakan kawasan pariwisata yang juga sebagai kawasan karya cipta, diharapkan peserta kegiatan dapat
lebih massive dalam menjaga dan melindungi kebudayaan, tradisi dan potensi-potensi yang dapat dijadikan ciri khas dari setiap wilayah di Babel. (rell).