SUNGAILIAT, LASPELA — Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh pada 2024 mendatang.
Merespon hal itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Bangka Hariyadi mengatakan, penghasilan tambahan ini akan diberikan kepada ASN dan PPPK yang melakukan tugas lembur atau over time.
“Sebenarnya peningkatan daya tahan tubuh dari dulu sudah ada, tapi untuk SHSR (Standar Harga Satuan Regional) terbaru memang diberikan bagi teman-teman (pegawai) yang lembur, seperti pamong praja dan petugas kesehatan,” kata dia, Senin (15/5/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga menyebutkan bahwa besaran yang akan diterima untuk peningkatan daya tahan tubuh ini maksimal Rp550 ribu per bulan.
“Itukan patokan tertinggi, bisa di bawah tapi tidak bisa melampaui. Jadi melihat kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan kita,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pusat.
“Sekarang masih dalam bentuk draft perubahan Perpres SHSR Nomor 33 Tahun 2020, tapi belum resmi diterima. Intinya kami masih menunggu. Jika sudah terbit, kebijakan kita di Kabupaten Bangka seperti apa tergantung hasil pembahasan nanti,” tandasnya. (mah)