Nomenklatur Jabatan Disederhanakan, Mie Go: Penyelenggaraan Pemerintahan Lebih Efisien

PANGKALPINANG, LASPELA –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go menegaskan, pemerintah telah menyederhanakan Peraturan Kementerian PAN RB (PERMENPAN-RB) Nomor 41 tahun 2018 menjadi PERMENPAN-RB nomor 45 tahun 2022.

Perubahan ini dikarenakan banyaknya nomenklatur jabatan, diketahui saat ini nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi kedalam 40 urusan Pemerintahan.

Dalam aturan baru ini jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tugas klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator dan teknisi. Tujuan penyederhanaan ini juga agar mewujudkan penyelenggaraaan pemerintahan yang efisien dan efektif.

“Pertama ialah Klerek yaitu klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan adminitratif (45 nomenklatur), lalu operator adalah klasifikasi nomenkultural jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum (115 nomenklatur) dan Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat spesifik (38 nomenklatur),” jelas Sekda, Selasa (9/5/2023).

Penyederhaan jabatan ini dapat membuat nomenklatur jabatan pelaksana  yang ditetapkan bedasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi.

“Untuk mewujudkan juga pemerintahan yang lebih efisien,dinamis, lincah dan profesional, sehingga perubahan ini bisa memudahkan gerak birokrasi menjadi lebih agile (tangkas) dan adaptif,” sebut Mie Go.

Sementara dari total 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat 36,3 persen dengan jabatan pelaksana. (dnd)