Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Satlantas Polres Bangka Pasang Spanduk Imbauan

* Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.

Pemberlakuan tilang manual ini disampaikan langsung ke masyarakat melalui layanan informasi spanduk dengan harapan masyarakat mengetahui.

Kasat lantas Polres Bangka IPTU Rizka Siti Amalia mengatakan, spanduk yang berisikan pemberitahuan penerapan tilang manual di pasang di sejumlah tempat yang strategis atau yang mudah dilihat masyarakat seperti di Simpang Gedung Sungailiat, Simpang Pos Pelabuhan, Simpang Kantor Pos dan Simpang Tugu Adipura Sungailiat.

“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat sehingga terciptanya keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas),” kata IPTU Rizka, Selasa (9/5/2023).

Ia juga mengatakan bahwa pemberlakuan tilang manual ini mengacu surat Telegram Kapolri untuk pelanggaran lalu lintas yang belum tercantum dalam sistem “Electronic Traffic Law Enforcement” (Etle) dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, pihaknya berharap dengan pemasangan spanduk tersebut dapat memberikan kesadaran berlalu lintas bagi pengguna kendaraan di jalan raya.

Meskipun begitu, kata dia, sistem e-tilang atau tilang elektronik ini masih tetap akan dilakukan dan dioptimalkan untuk jajaran wilayah di Bangka Belitung.

“Pengguna kendaraan wajib mematuhi aturan tertib berlalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, SIM dan saling menghormati antar pengguna kendaraan. Disiplin pengguna kendaraan di jalan raya akan mampu menekan angka kecelakaan dan terwujud ketertiban di jalan umum,” tandasnya. (mah)