Kejari Bangka Barat Tetapkan DPO Satu Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran Jebus

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Johan Ciptadi

MUNTOK, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) terus berupaya mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Sebelumnya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan 5 diantaranya sudah dilakukan penahanan.

Namun satu tersangka berinisial AP alias BB mangkir sebanyak tiga kali dari pemanggilan kejari, sehingga ditetapkan dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Saat pihak kejari sedang memburu tersangka.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Babar, Johan Ciptadi mengatakan perihal tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung dan saat ini masih berkoordinasi untuk tindakan yang akan diambil selanjutnya.

“Dari semenjak pemanggilan terakhir oleh penyidik seksi tindak pidana khusus, yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir oleh karena itu penyidik sejak 11 april sudah menetapkan yang bersangkutan sebagia masuk daftar pencarian orang,” ungkap Johan, Kamis (4/5/2023).

Diketahui AP alias BB sebelumnya bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM-Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat dan menjadi komplotan mafia tanah yang sudah ditahan.

Adapun 5 orang yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok, ialah Kepala Bidang Transmigran DPM-Nakertrans Babar berinisial ST, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman DPM-Nakertrans Babar berinisial RF.

Kemudian Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPM-Nakertrans Babar berinisial EP, serta mantan Kepala Desa Jebus berinisial HN, dan terakhir mantan pegawai ATR/BPN Babar berinisial AN. (Oka)