PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnaker) Babel telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Agus Afandi mengatakan, posko tersebut dibuka saat menjelang lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, menerima THR saat Lebaran merupakan hak para pekerja, sehingga seluruh perusahaan berkewajiban untuk memberikannya.
“Posko ini untuk memfasilitasi pekerja mengadukan THR yang wajib dibayar perusahaan,” ujar Agus saat ditemui di ruangan kerjanya belum lama ini.
Ia mengatakan delapan posko pengaduan THR Idul Fitri 1444 Hijriyah tersebar di Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur.
“Kami membuka posko THR ini di kabupaten/kota, karena tidak mungkin pekerja dari kabupaten lain jauh-jauh ke sini untuk mengadu masalah THR ini,” ujarnya.
Selain itu, Agus menyatakan selama 2022 terdapat 18 pengaduan yang diterima posko pengaduan THR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian Kabupaten Belitung 3 pengaduan, Belitung Timur 1, Kota Pangkalpinang 8, Bangka Selatan 2, Bangka 3 dan Kabupaten Bangka Tengah 1 pengaduan.
“Hingga saat ini, kami belum menerima pengaduan THR dan biasanya H-6 sampai setelah lebaran baru ada pengaduan THR dari pekerja,” ungkapnya.
Dia menambahkan tim untuk posko sudah dibentuk, tim sudah ada posko juga sudah ada dan posko ini akan buka setiap hari kerja kecuali libur.
“Kami mengimbau semua pekerja di wilayah Babel untuk melaporkan kepada Disnaker melalui posko pengaduan THR apabila belum mendapat THR sesuai batas waktu yang ditentukan,” tutupnya.(chu)