PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Babel untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
“Hal ini dilakukan agar para pekerjanya dapat merayakan lebaran bersama keluarganya. Apalagi mengingat pada 19 April 2023 sudah mulai libur bersama lebaran, jadi kami mengimbau kepada perusahaan agar mematuhi ini,” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Babel Agus Afandi saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (6/4/2023).
Agus menyebutkan, pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini sudah diatur sesuai dengan surat edaran, agar dipatuhi oleh semua perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“H-7 perusahaan sudah membayar THR, karena kalau sudah libur pekerja juga ingin mudik ke kampung halamannya,” ujarnya.
Lanjut Agus, THR ini wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang sudah bekerja satu tahun kerja dan pekerja dibawah satu tahun bekerja dengan rumusah yang proporsional, masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali dengan upah yang diterima.
Ia berharap, dengan pembayaran yang lebih cepat bisa dimanfaatkan pekerja lebih cepat pula agar mereka bisa bertemu keluarga dengan harapan setelah balik nanti mereka sudah memiliki energi baru dan semangat untuk kembali bekerja.
“Dengan membayar THR tepat waktu tentunya termasuk keuntungan juga bagi perusaahaan, jangan sampai pulang lebaran THR belum dibayar jadi berimbas pada pekerjaan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim pengawas untuk mengawasi dan menerima laporan terkait THR ini.
“Pengawas kita akan turun untuk memberikan sanksi pidana ringan, menengah, maupun berat kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini,” jelasnya.
Adapun sanksi bagi perusaahaan yang tidak atau telat membayar THR kepada pekerjanya, akan diberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini, dan ini sesuai peraturan pemerintah,” tutupnya.(chu)