JAKARTA, LASPELA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akan membuktikan pernyataanya soal rencana menggugat putusan DPR yang menyetujui RUU Pemilu untuk jadi UU. Yusril akan menggugat kalau RUU itu sudah disahkan Presiden Jokowi jadi UU Pemilu.
Sebelumnya Yusril mengeluarkan ancamannya untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Seperti saya katakan, saya akan melawan keputusan DPR malam ini ke MK,” kata Yusril di akun twitternya sesaat sebelum DPR memberi persetujuan.
Dalam pernyataan tertulisnya hari ini sebagaimana dikutip dari laman Poskota, Yusril mengatakan sudah bulat untuk maju menggugat ke MK.
Gugatannya terutama tertuju pada masalah presidential threshold (jumlah minimal kursi parpol di DPR untuk bisa mengajukan calon presiden)
“Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2017).
Yusril menyatakan, kini giliran dirinya untuk tampil, karena perjuangan politik oleh sejumlah fraksi di DPR yang menolak keberadaan presidential threshold telah selesai.
“Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pada Pasal 6A ayat (2) itu, papar Yusril, mengatakan “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum “.
“Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD,” rincinya.
Maka itu, Yusril menilai, pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential threshold seharusnya tak ada.
“Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR-nya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Yusril berharap, Mahkamah Konstitusi sebagai ‘pengawal penegakan konstitusi’ akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu.
Untuk diketahui, RUU Pemilu baru saja disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah, Kamis (20/7/2017). Setelah nanti diteken Presiden, RUU Pemilu secara sah menjadi UU Pemilu. (poskota)
Editor: Stefanus H. Lopis