TOBOALI, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Eddy Supriadi mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik lebaran 2023.
Hal itu dikatakan Sekda Eddy, lantaran pada tahun sebelumnya terdapat beberapa ASN yang masih ngeyel menggunakan kendaraan dinas untuk liburan keluarga di hari raya.
“Jadi kita mengimbau kepada para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan jangan mudik lebaran atau liburan keluarga nanti menggunakan mobil dinas, karena mobil itu hanya untuk kepentingan dinas saja bukan untuk mudik,” tegasnya, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, kendati belum ada surat edaran resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), tapi sanksi tegas tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya yakni memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Menurut Eddy, penggunaan mobil plat merah itu hanya untuk kepentingan dinas, terkecuali dalam keadaan Force Majeure atau suatu keadaan yang tidak dapat dihindari dan bersifat memaksa karena kejadian tersebut terjadi di luar kehendak manusia.
“Kalau hanya untuk kepentingan personal atau untuk kepentingan pribadi dan keluarga sendiri itu kita larang, terkecuali Force Majeure, misalnya ada keluarga atau tetangga yang dalam kondisi darurat untuk dibawa ke rumah sakit, itu masih kita maklumi,” terangnya.
Ia menegaskan, kalau ditemukan mobil dinas digunakan pribadi untuk mudik atau liburan maka akan diberikan sanksi tegas.
“Jadi jika itu nantinya ditemukan, kita akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar menggunakan mobil dinas tersebut,” tandasnya.
Dijelaskan Eddy, larangan menggunakan kendaraan dinas guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun pemerintah.
“Kalau itu ditemukan dan mengalami kecelakaan misalnya, itu resiko nantinya tanggung sendiri. Jadi sekali lagi saya tegaskan jangan sampai hal-hal tersebut dilakukan,” pungkasnya. (Pra)