ASN Terjerat Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran Terancam Dipecat

Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Antoni Pasaribu

MUNTOK, LASPELA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat (Babar), Antoni Pasaribu mengaku belum menerima surat penahanan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.

Antoni mengatakan, saat ini pihaknya baru mendapatkan kabar bahwa ada ASN Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

“Karena sampai sekarang laporan (penahanan) itu belum sampai ke kami. Sejauh ini hanya di berita jadi kami belum bisa memprosesnya. Kalau ada surat resminya maka kami proses sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2020,” ucapnya, Rabu (29/3/2023).

Dikatakan Antoni, pihaknya akan langsung melakukan proses pemecatan apabila sudah vonis oleh pengadilan. “Kalau pun terbukti sudah inkrah dari pengadilan, maka kami akan pecat yang bersangkutan dari ASN sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Kejari Babar telah menetapkan enam orang tersangka, yang diketahui tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di DPM Nakertrans Kabupaten Bangka Barat.

Tiga orang itu berinisial ST sebagai Kepala Bidang, Transmigran (DPM Nakertrans), RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, serta EP merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran.

Sedangkan, tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Desa Jebus berinisial, HN dan AP alias BB merupakan pegawai honorer (DPM Nakertrans) serta AN mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat.

Keenam tersangka itu, memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. Atas hal itu,  negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar. (Oka).