SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka menetapkan besaran Zakat Fitrah pada Ramadan 1444 H/2023 M sebesar Rp35 ribu per jiwa setara dengan 2,5 kilogram beras.
Ketua Baznas Kabupaten Bangka M Nasir Hasan mengatakan, ketetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan rapat bersama yang melibatkan instansi terkait, pengurus masjid, serta para ulama, di Masjid Agung Sungailiat, Selasa (28/3/2023).
“Untuk zakat fitrah kita tetapkan Rp14 ribu per kilogramnya. Jika beras 2,5 kilogram diuangkan, maka jumlahnya sebanyak Rp35 ribu per jiwa,” kata Nasir Hasan.
Terkait dengan ketentuan waktu membayar zakat fitrah, pihaknya mengatakan boleh dilakukan selama bulan Ramadan.
“Membayar zakat fitrah itu boleh diawal Ramadan, pertengahan Ramadan, dan akhir Ramadan. Tapi jangan sampai setelah sholat Idul Fitri, karena batasnya itu sebelum khatib naik ke atas mimbar,” jelasnya.
Sedangkan untuk Fidyah, disepakati sebesar Rp20 ribu untuk satu orang per harinya.
“Yaitu bagi mereka yang tidak kuat berpuasa, karena hamil, menyusui. Mereka ini wajib membayar fidyah sesuai hasil kesepatakan,” ujarnya. (mah)