Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Hafiza di Bangka Barat, Pelaku Peragakan 19 Adegan

Rekonstruksi atau reka ulang adegan proses pembunuhan yang dilakukan tersangka AC, terhadap Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun, Selasa (21/3/2023). (Foto:IST)

BANGKA BARAT, LASPELA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan proses pembunuhan yang dilakukan tersangka AC (17), terhadap Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun, Selasa (21/3/2023). Reka ulang itu dimulai dari kediaman korban di perumahan perkebunan sawit, Kabupaten Bangka Barat hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) terakhir.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.50 WIB, dimana pelaku AC dihadirkan langsung untuk memperagakan perbuatan kejinya yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Turut dipasang garis polisi di setiap TKP.

Reka adegan sebagian besar berlangsung di perkebunan kelapa sawit. Hanya ada beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan di dekat rumah pelaku seperti saat ia mengambil sepeda motor lalu membonceng korban sebelum kejadian pembunuhan itu.

Sedikitnya ada 19 adegan diperagakan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pelaku, kemudian di sebuah jalan tempat pelaku mengajak korban pergi, lalu pengambilan barang bukti berupa karet ban di sebuah aliran air.

Kemudian rekontruksi dilanjutkan ke lokasi pembunuhan yang berada di perkebunan kelapa sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat atau berjarak sekitar 6 kilometer dari rumah korban, yang diketahui tak jauh dari jasad korban ditemukan.

Kemudian setelah membunuh, pelaku membuang jenazah korban ke aliran sungai kecil. Selanjutnya pada reka adegan terakhir pelaku membuang organ dalam tubuh korban di dekat perkebunan sawit milik ayahnya, yang lumayan jauh dari lokasi pembunuhan.

Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Evry Susanto menyampaikan ada sedikit perbedaan dari keterangan awal pelaku dengan reka adegan rekontruksi.

“Ada sedikit (perbedaan keterangan-red) lah, antara adegan kedelapan atau kesembilan kalau tidak salah. Saat sudah ketemu kita di rekontruksi ulang dia lupa cara membunuhnya, terbolak balik (posisi korban-red),” ungkap Kompol Evry Susanto di lapangan, Selasa (21/3/2023).

Terpisah, Edi Purwanto ayah dari korban usai rekontruksi mengatakan perbuatan yang di luar nalar manusia itu, tidak wajar dilakukan untuk anak seusia pelaku dan ia berharap pelaku dapat hukuman seberat-beratnya.

“Setelah melihat rekontruksi tadi, untuk seusia dia (pelaku) sudah tidak wajar lagi tapi pemikirannya sudah sekeji itu. Ya, kami minta hukum seberat-beratnya dari pihak berwajib. Karena sudah kelakuannya seperti itu, proses lah hukum itu jangan memandang anak-anak atau masih di bawah umur,” ucapnya. (Oka)