PANGKALPINANG, LASPELA – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Bangka Belitung, menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), Senin (20/3/23) sore.
Mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dianggap membuat rakyat menderita.
“Kami dari Aliansi BEM, meminta kepada DPRD Babel untuk menandatangani petisi penolakan UU Ciptaker, karena itu sangat membuat para buruh dan rakyat menderita,” kata Ketua Aliansi BEM Babel Fahruzi.
Dia menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang Ciptaker ini.
“Kami menilai UU Cipta Kerja merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan menguntungkan penguasa oligarki. Untuk menolak UU Cipta Kerja, cara pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai BEM Babel bukan langkah yang efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa sudah tertib dan masih peduli dengan negeri ini.
“Kami siap menyampaikan kembali aspirasi adek-adek mahasiswa yang meminta menolak Perpu Cipta Kerja ini ke pemegang kewenangan, mewakili mahasiswa melalui DPRD Babel,” ujarnya.
Herman Suhadi juga siap jika memang harus menandatangani usulan penolakan UU Cipta Kerja dari para mahasiswa tersebut.
“Dan jika pun memang adek-adek minta kami untuk menandatangani, kami siap dan bila perlu distempel, akan tetapi yang perlu adek-adek mahasiswa ketahui, yang bisa merubah Undang-Undang hanya DPR RI,” terangnya.
Sementara anggota DPRD Babel Aksan Visyawan menyebutkan, yang bisa merubah Undang-Undang itu adalah DPR RI dan di Babel ini ada tiga anggota DPR RI dari Babel, sampaikan langsung kepada tiga anggota DPR RI itu.
“Dari Babel ini kan ada tiga anggota DPR RI, jadi silahkan adek-adek sampaikan sesuai konstitusi sesuai dengan jalurnya kepada mereka. Yang jelas saya dari fraksi PKS menyatakan menolak dengan tegas Undang-Undang Cipta Kerja,” tutupnya.(chu)