Eksistensi Sepeda Listrik Diperlukan Ketegasan Regulasi

Oleh: Hadista Al Kalifi (Mahasiswa Fakultas Hukum UBB)

PENGGUNAAN alat transportasi sepeda listrik sekarang ini sudah mulai berkembang di Indonesia. Sepeda listrik merupakan rangkaian sepeda yang telah dikombinasikan dengan motor yang memiliki tenaga penggerak berupa baterai yang dapat di-charge. Adanya sepeda listrik memungkinkan pesepeda tidak akan kelelahan lagi dalam mengayuh, sehingga dapat digunakan oleh siapapun bahkan oleh para manula. Tetapi, apakah di Indonesia sudah ada regulasi atau undang-undang yang jelas dalam mengatur regulasi tentang sepeda listrik? 

Bagaimana regulasi sepeda listrik di Indonesia?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Sedangkan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

Jadi, jika kita melihat dari definisi di atas, maka sepeda listrik termasuk salah satu sepeda motor yang penggunaannya memiliki standarisasi seperti sepeda motor pada umumnya.

Kenapa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor?

Menurut beberapa pandangan, ada beberapa faktor yang bisa mengatakan bahwa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor yaitu: 1) Bentuknya tidak berbeda dengan sepeda motor pada umumnya; 2) Kinerjanya juga hampir sama dengan sepeda motor pada umumnya; 3) Kecepatan bisa mencapai 45 km/jam.

Beberapa negara mempunyai peraturan yang jelas tentang batasan kecepatan yang bisa dimiliki oleh sepeda listrik, sebelum dikategorikan sebagai sepeda motor. Contohnya, peraturan e-bike California, yang mengatakan bahwa e-bike bisa berkecepatan sampai di atas 28 mph atau 45 km/jam, akan dikategorikan sebagai sepeda motor bukan sebagai sepeda, sehingga memerlukan plat kendaraan dan surat izin mengemudi.

Di Indonesia sendiri, dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan pengguna sepeda listrik, berikut rinciannya: 1) Lampu utama; 2) Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi belakang atau lampu; 3) Sistem rem yang berfungsi dengan baik; 4) Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi kiri dan kanan; 5) Bel atau klakson; 6) Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang belakang). Akan tetapi jika pengguna sepeda listrik berumur 12-16 tahun, maka orang tua harus mendampingi jika anak tersebut menggunakan sepeda listrik.

Sementara itu, pada pasal 5 menjelaskan bahwa pengguna sepeda listrik bisa digunakan atau dioperasikan di kawasan tertentu atau jalur khusus, jalur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur khusus untuk kendaraan tertentu misalnya sepeda listrik, sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud yaitu: 1) Lapangan atau halaman; 2) Pemukiman; 3) Kawasan wisata; 4) Area di luar jalan. Jika tidak ada tersedia jalur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperlihatkan keselamatan pejalan kaki.

Dari kedua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa regulasi sepeda listrik seharusnya mengikuti aturan Permenhub pasal 3 Nomor 45 tahun 2020 dan pasal 5. Pada aturan tersebut telah jelas mengatur tentang regulasi mengenai sepeda listrik.

Seperti yang kita ketahui apakah masyarakat Indonesia sudah menaati aturan tersebut?

Terlepas dari itu, terlihat dari berbagai daerah di Indonesia, masyarakat masih belum bisa mematuhi peraturan yang ada. Contohnya di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, masih banyak masyarakat maupun anak-anak yang mengoperasikan sepeda listrik tersebut sendiri tanpa ada orang dewasa yang mendampingi, apa lagi tak jarang anak-anak tersebut mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya tanpa menggunakan helm atau pengaman lainnya, tentu ini sangat membahayakan anak tersebut dan pengguna jalan lain.

Kondisi ini tentunya menjadi PR besar bagi kita bersama untuk lebih menaati aturan yang ada serta tidak memperbolehkan anak-anak di bawah umur 17 tahun, untuk mengoperasikan sepeda listrik sendiri tanpa pengawasan dari orang tua. Pihak kepolisian juga harus lebih bisa menertibkan atau memberikan teguran kepada pengguna sepeda listrik yang menggunakan jalan raya sebagai lintasan sepeda listrik, karena demi menjaga keselamatan pengguna kendaraan bermotor dan mobil di jalan raya sesuai dengan aturan keselamatan sepeda listrik dalam Permenhub pasal 3 Nomor 45 tahun 2020 dan pasal 5.

Terlepas dari itu, negara kita adalah negara hukum. Tindakan pemerintah atau masyarakat haruslah didasarkan pada hukum yang berlaku, namun kenyataan pahit harus kita terima bahwasanya banyak masyarakat awam terkhusus masyarakat kecil yang masih belum tau bagaimana hukum di Indonesia, hal ini dikarenakan minimnya penyuluhan dari pemerintah terkait hukum kepada masyarakat yang seharusnya membutuhkan hal tersebut.

Pentingnya pemahaman hukum pada masyarakat awam juga bukan semata-mata hanya berfokus kepada keadilan yang didapatkan, namun juga berkaca kepada masyarakat yang sekiranya akan lebih mematuhi hukum yang telah diciptakan atau dirumuskan oleh jajaran pemerintah. Banyak pelanggaran hukum kecil di masyarakat yang terjadi karena mereka juga pada dasarnya tidak memahami tentang hukum tersebut, sehingga kesadaran tentang hukum di masyarakat akan semakin tumpul. (*)