SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 38 personil dari Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beserta Satpolairud Polres Bangka melalukan pengecekan tambang laut yang berlokasi di Perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kamis (23/2/2023).
Direktur Polairud Polda Kepulauan Babel, melalui Ps Kabag Bin Opsnal Kompol Sahbaini mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan guna melakukan pendataan mengenai legalitas, sekaligus melakukan himbauan kepada para penambang.
Dengan menggunakan 3 unit speed lidah dan 1 kapal pompong, pihaknya juga menyusuri perairan Bukit Tulang Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu hingga perairan Sunur, Kecamatan Riau Silip.
“Kita melakukan pengecekan dulu di lokasi SHP (Sisa Hasil Produksi) dan tadi melakukan himbauan di Bukit Tulang, kepada Pos Pam yang mau menambang untuk mengikuti aturan. Seperti CV yang bermitra dengan PT Timah,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mendatangi seumlah pos penimbangan, sekaligus memasang stiker himbauan larangan menambang secara ilegal.
“Untuk sekarang kita imbau dulu. Plus tadi juga pasang stiker. Kalau ada kegiatan lagi diluar izin dan tanpa memiliki izin baru kita lakukan penindakan. Kita juga didampingi pihak PT Timah,” kata dia.
Tak hanya itu, tim juga mendatangi lokasi tambang yang berada di luar IUP seperti di perairan Pusuk Bangka Barat, Mengkubung dan Dante. Meski ditemukan puluhan unit ponton isap dibibir pulau Dante, namun tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan.
Salah satu penambang, Mat mengatakan, dirinya mengaku telah mengikuti salah satu CV dan bekerja di dalam lingkup SHP.
“Kalau kami memang ikut SHP, nyetor timah ke pam sana. Udah berapa bulan ini ikut SHP,” ucapnya. (mah)