Verifikasi Pendukung Bakal Calon DPD, KPU Bangka Barat Temukan Dukungan yang Tak Penuhi Syarat

Ketua KPU Bangka Barat, Pardi

MUNTOK, LASPELA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) saat ini sedang melakukan verifikasi calon pendukung anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta melakukan pemutakhiran data atau Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Pemutakhiran data pemilih, kawan-kawan sedang Coklit dari rumah ke rumah petugas Pantarlih kita, dua tahapan itu yang sedang berjalan,” ungkap Ketua KPU Bangka Barat, Pardi, Rabu (22/2/2023).

Dia mengatakan, untuk calon anggota DPD RI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu sebanyak 19 orang. Untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI harus memiliki minimal 1.000 pendukung yang tersebar di empat kabupaten dengan bukti menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika mendaftar.

Namun, dikatakan Pardi ketika pihaknya melakukan verifikasi di lapangan, tak jarang menemukan warga yang merasa tidak pernah mendukung, sehingga KTP yang dilampirkan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tidak mendukung tetap ada, ada yang mendukung dan tidak itu biasalah. Ada dua-duanya. Cuman kita ini tahapannya belum selesai,” ungkapnya.

Pardi belum mengetahui secara pasti jumlah warga yang tidak mendukung calon DPD meskipun identitasnya dilampirkan, dan itu nanti akan direkap KPU Provinsi Babel setelah tahapan verifikasi selesai pada 26 Februari 2023.

“Ada, jadi jangan dibilang semuanya mendukung, tapi banyak sedikitnya kami belum melakukan rekapitulasi, kita tunggu sampai akhir. Nanti ada rekapan dari provinsi baru tau,” katanya. (Oka)