Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta

SUNGAILIAT, LASPELA — Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 M /1444 H sebesar Rp49.812.700 per jamaah.

Sementara untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 90.050.637,26.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Bangka, Suparhun mengatakan penetapan Bipih dan BPIH 2023 ini berdasarkan kesepakatan antara Kemenag dan DPR setelah melalui pengkajian dan kunjungan ke Arab Saudi, guna mensinkronisasikan biaya atau komponen yang harus dibayar oleh Pemerintah Indonesia.

“Jadi, Kemenag dan DPR itu menetapkan BPIH 2023 sebesar Rp90 juta, dan Bipih yang harus dilunasi oleh jamaah sebesar Rp49 jutaan,” kata Suparhun, saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (21/2/2023).

Ia merinci, meski biaya masyair mengalami penurunan sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya yakni dari Rp20 juta turun menjadi Rp 14 juta, akan tetapi biaya-biaya komponen baik itu transportasi, akomodasi, konsumsi justru mengalami kenaikan, seperti biaya pesawat naik sebesar Rp3 juta.

Masyair sendiri merupakan layanan transportasi dan akomodasi selama empat hari dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Seharusnya pada 2022, jamaah harus membayar sebesar Rp49,5 juta.
Karena biaya pesawatnya saja Rp29,5 juta kemudian ditambah biaya masyair Rp20 juta,” ujarnya.

“Tapi karena ditutup oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui dana manfaat kurang lebih 1,5 triliun waktu itu, maka jamaah tahun 2022 hanya membayar Rp39 juta,” sambung Suparhun.

Jumlah ini, kata dia, ada selisih sekitar Rp10 juta jika dibandingkan dengan tahun 2023, berdasarkan besaran BPIH sebesar Rp90 juta, dan Bipih Rp49 juta.

“Jadi untuk tahun 2023 ini, kalau biaya pesawat saja sudah 32 juta lebih, ditambah biaya masyair 14 juta rupiah, beban biaya haji sudah Rp46 juta rupiah. Nah selisih atau sisanya nanti yang akan dibayar oleh BPKH melalui dana manfaat,” bebernya.

Kata Suparhun, kenaikan biaya komponen termasuk konsumsi, akomodasi transportasi dan lainnya di tanah suci dipengaruhi oleh melemahnya nilai real Arab terhadap dolar.

Untuk diketahui bahwa Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Sementara BPIH diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. (mah)