TOBOALI, LASPELA– Ketua LSM Amak Bangka Belitung (Babel), Hadi Susilo Purbaya menyoroti adanya laporan masyarakat yang menyatakan pada minggu yang lalu telah masuk slag nikel ke wilayah Bangka Selatan (Basel) melalui Pelabuhan Sadai. Menurut Hadi, slag nikel tersebut masuk kategori sebagai limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dengan kategori bahaya 2.
“Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, menyebutkan bahwa pemanfaatan limbah B3 harus di lakukan pengujian untuk mengetahui kandungan zat berbahaya,” kata Hadi, Senin (20/2/2023).
Lantas, ia mempertanyakan kepada pejabat publik apakah slag nikel yang mengandung B3 itu sudah melalui proses pengujian toxicty characteristic leaching prosedur (TCLP) atau belum. Karena, menurut Hadi, uji karakteristik bahan beracun melalui TCLP, sangat diperlukan.
“Mengingat dampak buruk dari limbah beracun yang terdapat di slag nikel akan membahayakan masyarakat Babel, khususnya yang berdomisili di dekat pengolahan limbah. Kami mohon informasi ini dapat di jadikan sebagai bahan penelusuran siapa pemilik limbah slag nikel dan dimana lokasi pengolahannya,” ujarnya.
Terpisah, staf KSOP Bangka Selatan, Mardiyanto membenarkan adanya slag nikel yang masuk ke Babel melalui Pelabuhan Sadai. Sesuai manifest, ia menjelaskan, slag nikel masuk melalui Pelabuhan Sadai pada Minggu pertama bulan Februari.
“Memang ada, tapi sudah lama itu. Kalau tidak salah minggu pertama bulan ini (Februari),” sebut Mardiyanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/2/2023).
Ia mengatakan, jika sesuai manifest asal muasal slag nikel itu dari Provinsi Banten dengan pengirim PT Terang Alam Luwas sejumlah 6.003.90 MT dengan tujuan ke Kawasan Industri Sadai (KIS).
“Slag nikel dari Banten. Pengirim PT Terang Alam Luwas dan penerima PT Sentosa Jaya Purnama QQ PT Growth Java Industry Jumlah 6.003.90 metrik ton (MT) di dropping ke KIS,” ucapnya. (Pra)