Satresnarkoba Polres Babar Amankan 112 Gram Sabu dan 16 Butir Pil Ekstasi

Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Babar, Senin (20/2/2023). (Foto: Oma Kisma)

MUNTOK, LASPELA– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bangka Barat (Polres Babar) berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti total sebanyak 112,04 gram sabu-sabu dan 16 butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan dari 9 kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 9 orang tersangka diduga sebagai pengedar sabu-sabu yang tersebar di tiga kecamatan.

“Ada sebanyak sembilan kasus dari Januari hingga Februari 2023. Ada residivis satu orang inisial SY, semuanya kurir, paling banyak kasusnya terjadi di Kecamatan Muntok,” ungkap Eddy saat konferensi pers di Mapolres Babar, Senin (20/2/2023).

Dia menyampaikan sembilan orang tersebut merupakan target operasi (TO) yang kerap mengedarkan narkoba ke para penambang timah. Kemudian dari pengakuan para tersangka barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang di Pangkalpinang.

“(Barangnya) dari Pangkalpinang semua, jadi sistemnya mereka sistem lempar, jadi bukan langsung ketemu, hanya lewat komunikasi handphone. Peredaran di kalangan penambang dengan jumlah Kecamatan muntok 7 kasus, Simpang Teritip 1 kasus dan Kecamatan Tempilang 1 kasus,” jelasnya.

Eddy mengatakan setiap tersangka dikenakan pasal berbeda yang dilihat dari banyaknya barang bukti, dimana tersangka, DR, RA, FH, DA,YG dan SY di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk tersangka ZA dan AF di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” terangnya. (Oka)