TOBOALI, LASPELA– Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan (Basel) saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan prosedur pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Basel, Ferry mengatakan pada Minggu pertama Coklit, fokus pengawasan oleh jajaran pengawas yakni mengenai kepatuhan prosedur coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan pada PKPU Nomor 7 tahun 2022.
“Fokus pengawasan kami di minggu pertama coklit, hendak kami pastikan apakah pantarlih ini mewakilkan pekerjaan dengan orang lain, mendatangi rumah pemilih atau tidak untuk dicoklit dan apakah sudah betul dalam memberikan keterangan status bagi pemilih yang telah selesai dicoklit. Tidak lupa untuk juga memastikan bahwa stiker coklit telah tertempel di rumah – rumah yang telah tercoklit,” kata Ferry, Rabu (15/2/2023).
Ia menyebutkan, dari laporan pengawas di desa dan kelurahan bahwa 254 TPS yang telah terawasi hingga hari ke 3, pantarlih telah mematuhi prosedur tata cara coklit.
Selain itu, Ferry juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Basel jika tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dicoklit oleh pantarlih, dipisahkan TPS dalam 1 KK dan tidak didaftarkan pada TPS dengan jarak dan waktu terdekat.
“Laporkan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Basel, jika ada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dicoklit, dipisahkan TPS dalam 1 KK atau tidak didaftarkan pada TPS terdekat, agar dapat kita tindak lanjuti sesegera mungkin,” pintanya. (Pra)