PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin menegaskan, Pemprov Babel mendukung arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait larangan tambang ilegal dan ekspor timah. Hal ini ditegakkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita mendukung dan berkomitmen untuk menjalankan arahan Pak Presiden yakni melarang adanya penambangan timah ilegal dan ekspor timah ilegal,” kata Ridwan Djamaluddin, Selasa (14/2/2023).
Dia menyebutkan, saat ini Pemprov Babel telah membentuk satgas khusus dengan tujuan memberantas aktivitas tambang dan ekspor timah ilegal.
“Saat ini belum ada yang ditangkap. Tetapi yang pasti keberadaan tambang dan ekspor timah ilegal itu berkurang. Akan tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aktivitas tambang ilegal tersebut. Apalagi dengan dibentuknya satgas ini sangat jelas siapa yang menampung,” ucapnya.
Selain itu, ujar Ridwan, dengan adanya satgas khusus ini, ketika masyarakat melakukan penambangan ilegal, muaranya ke mana dan siapa yang menampung.
“Dengan keberadaan satgas khusus ini, kita bisa secara lebih efektif dalam menindaknya” jelas Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI ini.
Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat yang ingin menambang timah untuk mengikuti aturan yang berlaku agar tenang berusaha mencari timah untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk ikut aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan konflik. Dan kami memberikan ruang untuk masyarakat berpartisipasi,” ujarnya.
Kendati demikian, yang paling terpenting ialah operasi dan keberadaan timah ini harus ditekan.
“Apalagi, berdasarkan informasi menyebutkan bahwa tambang-tambang ilegal sekarang ini mulai merambah masuk ke hutan lindung. Dan ini salah jika beroperasi di hutan lindung,” tutupnya.(chu)