MUNTOK, LASPELA– Kasus pencurian yang melibatkan empat pemuda berinisial DY, MR, AN dan AK warga Kecamatan Muntok diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) atau kesepakatan perdamaian dua belah pihak oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat (Babar).
Empat pemuda itu sebelumnya, dilaporkan oleh Eko Mardiansyah karena diduga melakukan pencurian pada (30/1/2023) lalu, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp2juta.
“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan para pelaku,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, Selasa (14/2/2023).
Catur mengatakan, pihaknya memberhentikan kasus tersebut karena nominal kerugian tidak terlalu besar dan pihak terlapor bersedia melakukan ganti rugi atas perbuatannya.
“Perkara ini sudah diberhentikan penyidikan. Atas kesepakatan. Pelapor Eko memaafkan para pelaku untuk berdamai serta terlapor MR Dkk,” jelasnya.
Ditambahkan Catur, perdamaian tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
“Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya. (Oka)