PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor dengan cara membagikan brosur informasi kepada masyarakat di Pasar Air Itam Pangkalpinang pada Jumat (10/2). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa mulai tahun ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 akan segera di implementasikan, jadi kami harap masyarakat dapat segera melakukan registrasi ulang kendaraannya sekaligus melunasi PKB dan Sumbawangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja (SWDKLLJ) di Samsat untuk menghindari penghapusan,” kata Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng.
Arny menambahkan, nantinya kebijakan ini akan dimulai dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu yakni sebanyak 3 kali. Surat peringatan pertama akan mulai dikirimkan. Jika tidak ada tanggapan selaman1 bulan sejak surat peringatan pertama, maka akan dikirimkan surat peringatan kedua. Kemudian, surat peringatan ketiga dikirimkan 1 bulan sejak peringatan kedua jika belum ditanggapi. Terakhir, data akan dihapuskan dari system regident korlantas polri jika ketiga surat peringatan tidak ditanggapi.
“Kami mengajak masyarakat agar melunasi pajak kendaraan nya, sehingga dapat terhindar dari kebijakan ini, karena nantinya kendaraan yang telah di hapus tidak boleh digunakan di jalan dan tidak dapat di daftarkan kembali,” ajak Arny.
“Dengan melakukan registrasi ulang STNK yang termasuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ masyarakat telah berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Babel, serta kepastian jaminan dari Jasa Raharja jika mengalami musibah saat menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan bermotor lainnya atau saat mengalami kecelakaan ganda,” pungkasnya. (ril/chu)