Curi di Empat TKP, Arzi Dibekuk Tim Kelambit Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA – Aksi Lenarzi Wiranata alias Arzi (27) warga Jalan Sudi Mampir, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka berhasil dihentikan oleh Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka setelah melakukan  pencurian dengan pemberatan (curat) 4 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Sungailiat, Sabtu (28/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noer Isya mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya pengaduan dari masyarakan pada selasa (24/1/2023) lalu, yang mana telah mengalami pencurian di rumah Jalan Dempo Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Mendapat informasi tersebut, Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka dan anggota Reskrim Polsek Sungailiat yang dipimpin langsung oleh AIPDA Ari Sefriyadi  langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kemudian pada kamis (26/1/2023) tim berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian di kawasan pelabuhan Sungailiat.

“Dari hasil interogasi Arzi mengakui sebagai pelaku pencurian. Arzi mengaku membobol rumah korban di Parit Padang dengan cara masuk kerumah melalui pintu belakang yang dirusak menggunakan paku besar,” kata AKP Rene.

Di TKP tersebut, jelas dia, pelaku mengaku mencuri satu unit televisi LED 32 inchi, satu buah tabung gas 3 kilogram dan satu celengan.

Sementara di TKP lainnya di di Jalan Jendral Sudirman Sungailiat, Arzi juga mencuri satu unit televisi 22 inchi dan satu kompor gas. Mencuri 1 mesin cuci di Sudi Mampir Kecamatan Sungailiat, dan terakhir mencuri lima tabung gas di Gang Salak Kecamatan Sungaliat.

“Untuk barang bukti masih dicari oleh Personil Sat Reskrim, dikarenakan barang bukti tersebut sebagian telah dijual oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim, AKP Rene.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (mah)