MUNTOK, LASPELA – Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belo Laut, Kecamatan Muntok, berinisial DK mengaku Narkoba jenis sabu-sabu yang ia miliki dijual ke para penambang di wilayah Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
“Iya (anggota BPD), sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri, cuman kalau ada yang mau pesan saya kasih, yang beli orang TI (Tambang Inkonvensional) 250 sampai 300 ribu per paket,” ungkapnya, Senin (16/1/23).
Tersangka DK yang mengaku baru sebulan memakai dan mengedarkan narkoba dan barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang di Kota Pangkalpinang.
“Sama dia empat kali ngambil barang, yang terakhir ketemu sebelumnya tiga kali main lempar di Pangkalpinang. Dilantik dulu jadi BPD, baru ngedar,” katanya.
Diketahui DK diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat pada, Rabu (11/1/23) lalu di sebuah Pondok Perkebunan Sawit Belo Laut dengan barang bukti sebanyak 5,23 gram dan saat ini diamankan di Mapolres Babar untuk penyidikan lebih lanjut. (oka)