Simpan Sabu 9,24 Gram, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Sat Narkoba Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Ran alias Randut diringkus Sat Narkoba Polres Bangka usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 9,24 gram.

Pemuda 20 tahun asal Desa Cit, Kecamatan Riau Silip itu diamankan polisi saat berada di rumah kontrakannya, di Jalan Gang Sambu, Kecamatan Pemali pada Sabtu (14/1/2023) malam.

Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isa mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, dimana tempat tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba.

“Dengan informasi tersebut Sat Narkoba langsung bergerak dan menyelidikinya.Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat, Minggu (15/1/2023).

Usai ditangkap, lanjut Kasat, pelaku langsung dilakukan penggeledahan badan dan dilanjutkan dengan pengembangan ke Gang Singkep, Desa Air Ruai.

“Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa 27 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu. Total ada 9,24 gram sabu,” terangnya.

Sementara, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan transaksi jual beli narkotika ini yakni dengan cara meletakan sabu ke beberapa titik.

Atas perbuatannya, Randut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mah)