Sektor UMKM Tumbuh Pesat di Babel

Gubernur Babel Erzaldi Rosman (kanan) menyerahkan berkas Raperda kepada Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya (tengah) yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Babel. Foto: Sentosa

Gubernur Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD Dalam Rapat Paripurna 

PANGKALPINANG, LASPELA- Perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan  Menengah (UMKM) di  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tumbuh pesat.

Di tahun 2015, perkembangan UMKM di Babel telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan cukup tinggi dimana mampu menyerap tenaga kerja serta berpengaruh terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kurang lebih 73,26 %.

“Berdasarkan data perkembangan UMKM sampai dengan tahun 2015 jumlah UMKM kurang lebih 292.456 unit dan menyerap tenaga kerja sekitar 616.474 orang. Pertumbuhan tersebut berpengaruh terhadap PDBR kurang lebih 73,26 %,” kata Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (11/7-2017).

Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara lain Raperda Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Raperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Babel, dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Gubernur Erzaldi dalam paparannya mengapresiasi pertumbuhan sektor UMKM di Babel.

Mantan Bupati Bangka Tengah ini menyebutkan, pertumbuhan positif ini telah berdampak pada penyerapan tenaga kerja terutama dari pertanian, khususnya petani lada, meskipun dalam kenyataannya harga komoditas lada masih mengalami turun naik.

Dengan adanya Raperda UMKM tersebut, lanjut Erzaldi, menjadi langkah awal Pemprov Babel untuk melaksanakan kewenangannya dalam menyelenggarakan pembinaan bagi pelaku UMKM.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan, pemerintah merasa perlu dan segera membentuk payung hukum terkait UMKM yang ada di Babel dalam mendorong UMKM, berdaya saing dan mandiri,” tegas Erzaldi.

Sementara terkait Raperda Cadangan Pangan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur No. 4 tahun 2017 tentang Cadangan Pangan, masih didasari Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan.

Namun, dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, kata Erzaldi, maka diperlukan suatu Perda sebagai payung hukumnya.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya mengungkapkan, terkait dengan Raperda Ketahanan Pangan, agar pemerintah mampu menjaga cadangan pangan sehingga berkelanjutan. Didit berharap, ke depan Provinsi Babel mampu menjaga kedaulatan pangan bukan saja ketahanan pangan.

“Kita harus mampu meraih kedaulatan pangan dan menjaga cadangan pangan yang ada di Provinsi KepulauanBangka Belitung,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Babel Dr. Yan Megawandi, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemprov Babe. (humasbabelprov)

Editor: Stefanus H. Lopis