PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Uji Publik kedua, setelah sebelumnya uji publik pertama pada 12 Desember lalu.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Yusmayadi mengatakan Uji Publik ini KPU menerima usulan dari DPRD dan Partai Gelora untuk menambah jumlah daerah pilihan (dapil) menjadi 5 dapil.
“Kita menerima secara resmi dan salah satu partai yaitu Gelora mengusulkan juga di uji publik ini dan kami sampaikan kepada semua, karena sekali lagi kita menampung aspirasi parpol ataupun masyarakat, cuma usulan secara resmi yang kita terima sampai saat ini dua surat yaitu DPRD dan Partai Gelora,” katanya, Rabu (14/12/2022).
Dengan iniini kata dia, dinamika berkembang banyak parpol yang keberatan dengan usulan DPRD dan Partai Gelora terkait dengan pengusulan lima dapil, contohnya saja Partai Nasdem, Partai Kesejahteraan Nasional (PKS), Partai Gerindra dan Partai lainnya yang menyetujui keputusan KPU dengan tetap menetapkan empat dapil.
“Beberapa Parpol memberikan pandangan-pandangannya, pada akhirnya akan kami rangkum, formulanya seperti apa yang selanjutnya akan kami sampaikan ke KPU pusat,” ujarnya.
“Dalam kegiatan ini ada beberapa parpol menyetujui dan menyampaikan apa yang sudah kami susun di KPU Kota Pangkalpinang, ada juga parpol yang mereka mengusulkan adanya perubahan dapil, itu sah-sah saja,” tambah Yusmayadi.
Sementara itu, rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang ditetapkan KPU ialah Dapil 1, Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya dengan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Rangkui dengan 5 kursi, Dapil 3 Kecamatan Taman Sari dan Gerunggang 9 kursi dan Dapil 4 Pangkal Balam dan Gabek dengan 8 kursi. (dnd)