SUNGAILIAT, LASPELA – Adi Saputra alias Adi (29) warga Rimau Muning Kasih Ibu, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diamankan berdasarkan LP/ B- 1807/ XII/2022/ SPKT/ POLRES BANGKA/ POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 5 Desember 2022.
“Pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Satreskrim Polsek Riau Silip, pada Senin (5/12/2022) di Dusun Tiang Pulut, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka,” tegas Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Rene Zakaria di Sungailiat, Selasa (6/12/2022).
Kasat melanjutkan terungkapnya kasus ini setelah Tim Opsnal menerima laporan dan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Kemudian Tim Opsnal dipimpin Aipda Ary Sefriyadi dan Kanit Reskrim Polsek Riau Silip, Bripka Subari Prima beserta anggota langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Dari hasil interogasi singkat pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curanmor) di camp tambang inkonvensional (TI) yang terletak di Kualo Mapur Dusun Mapur berupa satu unit motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi milik korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Riau Silip, berupa satu set mesin TI sebu. Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit Motor Honda Revo warna hitam, satu unit motor Suzuki Smash warna hitam, satu buah kepala lampu motor warna hitam, satu pasang BN 5801 HR, satu buah Robin merk Robotech GX 390 warna orange, satu buah ulir Robin sepanjang lima meter warna biru, satu buah ulir sedot enak meter warna biru, satu buah selang air 10 meter warna hijau, satu buah selang monitor 15 meter warna kuning, satu helai karpet emas warna cokelat dan satu set stick rajuk.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (tim)