TANJUNG PANDAN, LASPELA – World Health Organization (WHO) mendefinisikan stunting sebagai kegagalan pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat asupan gizi yang kurang dalam waktu lama. Indonesia menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14 persen pada tahun 2024. Percepatan penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik dan sensitif yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, memiliki tugas untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Selain melaksanakan tugas tersebut, pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kemitraan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) tanggal 28 Januari 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk BKKBN menjadi Ketua Pelaksana Penurunan Stunting di Indonesia.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam rangka mendukung percepatan penurunan stunting, sejak tahun 2018 pemerintah telah meningkatkan anggaran melalui Dana Insentif Daerah, Dana Desa, dan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK adalah bagian dari Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
DAK terdiri dari DAK fisik dan DAK non fisik. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) merupakan DAK non fisik, salah satu indikator kinerja dan target hasil BOKB Tahun 2023 adalah percepatan penurunan stunting melalui dukungan Program Bangga Kencana yaitu menurunkan prevalensi balita stunting menjadi 16 persen pada tahun 2023.
Agar indikator dan target hasil BOKB Tahun 2023 dapat tercapai dan adanya sinkronisasi kegiatan-kegiatan dalam menu DAK Sub Bidang KB yang ada di Kabupaten/Kota, maka Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Sekretariat dan Advokasi Penggerakan dan Informasi (ADPIN) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kegiatan BOKB Tahun 2023 di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur Tanggal 21-24 November 2022. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Babel, Isni Fahriani, S.IP dengan narasumber Sub Koordinator Perencanaan, Fifit Dwi NS, S.Kom dan Sub Koordinator Hubalila, Asmira Masnun, SE dengan pesertanya adalah Subbagian Perencanaan dan Pengelola DAK Subbidang KB Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Dalam arahan yang diberikan oleh Sekretaris disampaikan bahwa dengan adanya dana DAK Fisik maupun Non Fisik ini, Perwakilan BKKBN Provinsi Babel berharap agar terserap dengan maksimal sehingga target percepatan penurunan stunting dan target Program Bangga Kencana dapat tercapai. Menu operasional dalam BOKB untuk percepatan penurunan stunting Tahun 2023 terdiri dari BKB KIT stunting, operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Audit Kasus Stunting, operasional pendampingan sasaran catin, keluarga beresiko dan balita stunting, operasional pencatatan hasil pemantauan pendampingan sasaran beresiko stunting, pperasional koordinasi di kabupaten kota dan operasional minilokakarya.
“BKB KIT Stunting merupakan sarana/alat bantu penyuluhan yang berupa seperangkat alat permainan edukatif dan media berisi materi yang dipergunakan kader untuk memberikan penyuluhan kepada keluarga yang mempunyai baduta agar meningkatkan penerapan pengasuhan 1000 HPK untuk menurunkan prevalensi stunting,” ujar Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Babel, Isni Fahriani, S.IP.
“Di dana BOKB juga terdapat dana operasional pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari Bidan, Kader PKK dan Kader KB dengan sasarannya adalah Calon Pengantin, Pasangan Usia Subur, Ibu Hamil, Ibu Pasca Salin/Menyusui dan keluarga yang memiliki baduta dan balita,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur, Muhamad Yulhaidir, S.Si., M.Kes dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tim dari Bidang Sekretariat dan ADPIN atas pelaksanaan kegiatan ini. Dia berharap dengan adanya kegiatan ini DAK yang ada di Kabupaten Belitung Timur dapat terserap dengan cepat dan tepat sasaran.
“Dana BOKB ini sangat membantu sekali dalam mencapai target Program Bangga Kencana dan stunting, apalagi dana ini diberikan secara terus menerus setiap tahunnya dan mengalami peningkatan. Diharapkan target prevalensi stunting di Kabupaten Belitung Timur sebesar 15,64% pada Tahun 2023 dapat tercapai. Oleh karena itu harus membuat rencana kegiatan agar target hasil BOKB dapat tercapai,” tutup Yulhaidir. (ril/BKKBN Babel: Santika Sari)