MUNTOK, LASPELA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat (Babar) terhitung sejak Januari hingg November 2022 menangani 42 kasus baik tindak pidana khusus (Tipidsus) maupun tindak pidana umum (Tipidum).
Seperti ditegaskan Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, untuk Unit Tipidum didominasi kasus pencabulan sebanyak enam perkara, lalu pencurian dengan pemberatan (Curat) empat kasus dan pencurian biasa empat kasus.
Kemudian dari Unit Tipidsus didominasi kasus ilegal minning dengan enam perkara dan pihaknya juga menangani ITE sebanyak satu kasus.
“Lalu untuk Restorasi Justice (RJ) ada empat kasus, kemudian kasus yang sedang ditangani atau proses masih berjalan ada 19 perkara, lima masih lidik dan 14 masih sidik,” tegas Iptu Ogan Arif di Muntok, Selasa (22/11/2022).
Kasat Reskrim melanjutkan untuk kasus pencabulan, pelaku didominasi usia paruh baya dengan korban kebanyakan usia pelajar atau anak dibawah umur dengan cara diiming-imingi.
“Ada beberapa juga yang masih di usia produktif, seperti bapak-bapak. Kebanyakan korban orang lain, bukan anaknya sendiri, rata-rata masih sekolah yang tidak mengerti apa-apa karena masih kecil, di iming-imingi,” katanya.
Kedepan, Ogan Arif berharap dan meminta peran serta orang tua untuk mengawasi anak-anaknya lebih ditingkatkan lagi, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk orang tua lebih mengawasi terhadap kegiatan anaknya, main dimana, bergaul dengan siapa dia, sering nongkrong dimana, itu harus terpantau orang tua,” tandasnya. (Oka)