Disembunyikan dalam Tanah, Kolektor Timah di Bangka Kota Diringkus Polisi Berikut 802 Kilogram Kampil Pasir Timah

TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan SR kolektor timah warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba (Simba).

Penangkapan SR alias Bujang yang diduga sebagai penampung biji timah itu saat pelaksanaan Operasi Peti Menumbing yang digelar pada 19 hingga 30 Oktober 2022 lalu.

Kabag Ops Polres Basel, Kompol Harry Kartono, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku Bujang saat berada di kediamannya pada 30 Oktober 2022 lalu.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa Bujang sering menampung biji timah dari para penambang ilegal.

“Kami berhasil mengamankan perlaku Bujang yang merupakan penampung biji timah di daerah Bangka Kota. Namun, pelaku ini bukan Target Operasi (TO) anggota. Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan sebanyak 802 kg biji timah,” kata Harry di Toboali, Senin (7/11/2022).

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku , ratusan kg biji timah tersebut dibeli dari para penambang yang merupakan warga sekitar. Kemudian menjual secara bebas kepada siapapun yang mau membelinya dengan harga tertinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana, menambahkan saat diamakan pelaku Bujang sempat mengelabui petugas, dengan cara menimbun biji timah tersebut di dalam salah satu ruang tamu yang sedang dibangun.

“Pada saat pengeledahan pertama, anggota telah melakukan pemeriksaan terhadap gudang timah milik pelaku, namun hasilnya tidak ada biji timah dalam gudang tersebut, ” jelas Kasat Reskrim.

“Dan setelah diselidiki ternyata pelaku menimbun biji timah didalam tanah yang berada di ruang tamu rumahnya yang sedang dalam proses pembangunan,” paparnya.

Kemudian anggota Polres Basel menggali dan berhasil menemukan 31 kampil biji timah yang ditimbun pelaku didalam tanah rumahnya.

“Akibat perbuatannya SR alias Bujang dikenakan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda 100 miliar,” tegas AKP Chandra SAP. (Pra)